Road To Campus " Sosialisasi Kelembagaan Penghubung Komisi Yudisial RI "
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kampus 3 Universitas Indonesia Timur yg diikuti oleh Mahasiswa Fakultas Hukum UIT dan dihadiri oleh Rusman Majeng, SE.,SH.,MH (Kordinator Penghubung KY Sulsel), Ni Putu Dewi Damayanti, S.Kom (Asisten Penghubung KY Sulsel), Yusuf Nurdin, SH.,M.H (Asisten Penghubung KY Sulsel), Lisa Meri, SH.,MH sebagai pemateri, dan Suimran Syahir, SH (Dewan Pembina Law School FH UIT).
Dalam kegiatan ini Komisi Yudisial memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang fungsi dan tugas Komisi Yudisial dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawasan hakim. seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Komisi Yudisial RI No. 01 Tahun 2012 Tentang Pembentukan,Susunan, dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah. Pasal 5 Penghubung bertugas :
1. Menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelangaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
2. Melaksanakan pemantauan persidangan di wilayah kerjanya.
3. Melakukan sosialisasi tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim, sosialisasi peran kelembagaan Komisi Yudisial, Sosialisasi informasi seleksi calon hakim agung dan hakim, serta sosialisasi lainnyasebagai bagian dari upaya pencegahan penyimpangan perilaku hakim; dan
4. Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Komisi Yudisial.
Dalam hal ini Komisi Yudisial juga mengajak mahasiswa dalam mengawal dan mengawasi peradilan sehingga menuju pada peradilan yang bersih.
Makassar (AdhiePuE LSFHUIT/28Mei14)